Bingung Tentang Larangan Haid?

6 comments
Tulisan ini terinspirasi dari pertanyaan-pertanyaan adek tingkat, adek kostan ataupun juga temen-temenku dan kadang aku juga sendiri yang suka bingung sendiri
Pertanyaan yang sering ditanyakan ke aku kalau lagi ngobrolin tentang haidh adalah :
  1. Kenapa sih kalau wanita lagi haidh itu ndak boleh potong kuku ?
  2. Sebenernya boleh apa tidak sih wanita itu masuk masjid?
  3. Kalau lagi haidh boleh baca Al-ma’sturat ndak? 


Berikut saya tuliskan penjelasan tentang larangan haidh dari sumber-sumber yang inyaAllah sahih dan bisa jadi prinsip kita dalam menguraikan kenapa kita pilih yang ini atau yang itu

Untuk larangan yang memotong kuku itu saya pribadi belum pernah membaca ataupun mendapatkan kajian bahwa islam melarang memotong kuku pada saat haid, jadi karena islam itu yang bersumber dan Al-qur’an dan Assunnah jadi kita mengikuti apa-apa yang diatur saja di dalamnya selain itu dari kalangan ulama juga saya belum pernah menemui larangan terbut.
Untuk masuk masjid ada yang bingung karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid.”
Al Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhabnya Al Imam Malik.”
Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta‘ala a‘lam bisshawwab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang telah bersabda :menunjukkan larangan akan hal ini, sementara Rasulullah “Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Al Bukhari no. 283 dan Muslim no.371). Ada seorang wanita hitam. Di masa hidupnya Rasulullah bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah agar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya no. 439).
Sementara hadits yang dibingungkan di atas adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al Muhalla. Demikian pula Asy Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).
Baru-baru ini juga ada yang tanya ke saya mengenai boleh tidaknya baca dzikir pagi dan sore atau Al-ma’tsurat itu, maka tidak diragukan lagi bahwa sangat boleh karena wanita pada saat haid itu sudah tidak solat sehingga sangat berpeluang sekali terhadap godaan hawa nafsu dan juga syaitan. Sehingga dzikir pagi dan sore itu malah memang seharusnya dilakukan seperti yang disabdakan oleh nabi Muhammad
Adalah Nabi muhammad berdzikir kepada Allah pada setiap keadaannya.” (HR. Al-Bukhari Muslim). Al-Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini merupakan dasar dibolehkannya berdzikir kepada Allah dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid dan dzikir-dzikir semisalnya. Hal ini boleh menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/290). Dalam Al-Majmu’ (2/189), beliau juga menyatakan adanya kesepakatan kaum muslimin tentang bolehnya orang junub dan haid.

Dan berikut adalah Larangan-larangan di waktu wanita sedang mengalami haidh
Shalat dan puasa
Kalau larangan yang pertama ini kayaknya udah pada paham semua, tapi ndak ada salahnya kita simak juga bagaimana pedomannya. Berdasarkan hadits Aisyah radliallahu’anha, ketika ada yang bertanya kepadanya: "Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalatnya bila telah suci dari haid ?" Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: "Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat". (HR. Bukhari no. 321) Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: "Kami dulunya ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat". (HR. Muslim no. 69)
Thawaf di Baitullah
Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka`bah baik thawaf yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang ditimpa haid saat sedang melakukan amalan haji : "Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci" (HR. Muslim). Adapun amalan haji yang lain seperti sa`i, wuquf di Arafah, dan sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.
Jima’ (bersetubuh)
Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid pada farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah ta`ala berfirman: "…maka jauhilah (tidak boleh jima`) oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk melakukan jima`) hingga mereka suci". (Al Baqarah: 222)
Selain jima`, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (yakni jima`)". (HR. Abu Daud no. 2165, dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah).
Talak
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya berdasarkan firman Allah ta`ala:
"Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…". ( Ath Thalaq: 1). Ibnu Abbas radliallahu’anhuma menafsirkan: "Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya". (Tafsirul Qur'anil Adhim 4/485)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan: "Ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):
Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada `iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya. Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil karena lamanya `iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah ta`ala berfirman : "Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya". (Ath Thalaq: 4) Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan khulu`.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radliallahu’anhuma dalam shahih Bukhari. Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Nabi sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.
Sumber dari majalah Asysyariah

6 komentar:

  1. hehe akhrinya kejawab sudah deh.....

    syukron ukht

    BalasHapus
  2. maaf yah baru bisa follow...kelupaan sih ehehe..

    salam kenalll annur...
    ku panggil alif yah...

    BalasHapus
  3. Iya ^_^ makasih ukhti sdah follow jg, smga brmanfaat

    BalasHapus
  4. Ukhti gk posting yg lbih update apa?
    I'll be waiting it Thanks :)

    BalasHapus
  5. jdi walaupun didlm al ma'surot ada ayat AlQur'an seperti
    al-Baqoroh dll bagi org haid diperbolehkan???

    BalasHapus
  6. afwan...jdi bingung...apa boleh baca al ma'surot saat haid??karna disitu ada Ayat Quran...

    BalasHapus

Monggo....^_^